TUNTUTAN TIDAK DIINDAHKAN, WARGA DESA MUNDUREJO NEKAT SEGEL KANTOR DESA

TUNTUTAN TIDAK DIINDAHKAN, WARGA DESA MUNDUREJO NEKAT SEGEL KANTOR DESA

TUNTUTAN TIDAK DIINDAHKAN, WARGA DESA MUNDUREJO NEKAT SEGEL KANTOR DESA

Merasa tuntutan dalam aksi sebelumnya tidak diindahkan, warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari kembali melakukan aksi demontrasi atas penahanan kepala desanya oleh Kejari Jember.

Kapolsek Umbulsari, AKP M. Luthfi, Jumat (21/7/23) mengatakan, kali ini aksi protes di lakukan dengan menyegel pintu masuk dan keluar di kantor Desa Mundurejo menggunakan bambu. Selain itu, sejumlah spanduk dan poster juga dipasang warga sebagai media meyampaikan aspirasi.

Luthfi mengatakan, aksi penyegelan kantor desa tersebut dilakukan mulai Jumat pagi. Setidaknya sekitar 30 hingga 50 warga berkumpul di depan kantor desa menyampaikan protes dan menuntut agar Kepala Desa Edi Santoso yang saat ini ditahan di Lapas Jember dibebaskan.

Berbagai upaya negosiasi dilakukan pihak kepolisian, namun masyarakat tetap bersikukuh tidak akan membuka segel di kantor desa, kecuali dibuka sendiri oleh Kepala Desa Edi Susanto.

Luthfi menyayangkan, adanya tindakan tersebut lantaran aktifitas pelayanan di kantor desa lumpuh total sehingga merugikan warga. Hingga Jumat sore, kantor Mundurejo masih di segel dan dilakukan penjagaan oleh pihak kepolisian, muspika dan warga masyarakat.

Lutfi menerangkan, pihaknya terus melakukan upaya negosiasi dengan mengedepankan cara-cara persuasif, humanis dan edukatif supaya masyarakat sadar bahwa upaya seperti ini tidak patut dilakukan. Menurutnya, menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik.

Aksi warga Mundurejo ini, merupakan aksi lanjutan dari dua aksi sebelumnya. Yakni, pada Selasa (18/7/23) di kantor Kejaksaan Negeri Jember dan Jumat (14/7/23) di kantor Kecamatan Umbulsari. Tuntutan yang disampaikan sama, mereka meminta Kades Mundurejo, Edi Susanto segera dibebaskan.

Pria nomor satu di Desa Mundurejo itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dan ditahan di Lapas Kelas II A Jember. Yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B