Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

KPK BERHASIL KEMBALIKAN 4 ASET BESAR KE NEGARA DENGAN TOTAL RP 592,4 TRILIUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset barang negara yang sebelumnya dikelola pihak ketiga. KPK mengembalikan 4 aset paling besar dengan total nilai Rp 592,4 triliun. Keempat aset besar yang berhasil dikembalikan KPK, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), Taman Monumen Nasional (Monas), dan sejumlah stadion di Sulawesi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri dalam sambutannya di acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari pelaku tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021). Aset barang rampasan itu diserahkan kepada 3 Kementerian dan Lembaga.

Menurut Firli, pihaknya sangat fokus terhadap pemanfaatan aset negara, termasuk pengelolaan fasilitas umum dan sosial yang beberapa diantaranya masih berada di pengelolaan pihak ketiga. Oleh karena itu, pihaknya memastikan agar aset-aset negara tersebut dikembalikan kepada negara. Seperti tahun lalu dari kegiatan KPK dalam penertiban aset milik negara Pusat maupun Daerah.

Firli menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait sehingga berhasil menertibkan aset-aset daerah. KPK juga sekaligus mendorong dilakukannya sertifikasi aset-aset tersebut dengan melalui sistem online.

Diketahui sebelumnya, KPK telah sering menyerahkan aset-barang hasil rampasan pelaku korupsi kepada Lembaga dan Kementerian. Itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja KPK dalam mengembalikan aset dan kerugian negara yang dikeruk oleh para koruptor. Hibah barang rampasan negara ini dinilai KPK merupakan salah satu cara menyiasati rendahnya aset-aset barang rampasan tersebut jika dilelang. Sehingga, pihaknya menempuh cara agar aset yang dirampas dari para koruptor ini lebih baik dipergunakan oleh lembaga negara lainnya, ketimbang dilelang dengan harga yang rendah.(mrl)

Live Stream