Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

Posted by :

5 Hari Menghilang, Suami yang Tega Bunuh Istri Tertangkap.

Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Buni (30 th), warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari akhirnya terungkap. Ia tak lain adalah, Solihin (36 th), suami korban yang sempat menghilang selama 5 hari pasca korban ditemukan.

Dalam pers release yang digelar Polres Jember, Senin (14/12/2020), Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren menjelaskan, tersangka dapat diringkus setelah kabur selama lima hari dan berpindah-pindah tempat. Ia dibekuk pada Sabtu (12/12/2020) di Kecamatan Tempurejo. Penangkapan terebut bermula dari laporan warga yang mencurigai seorang pria tampak mondar-mandir kebingungan di depan Kantor Balai Desa Tempurejo selama beberapa hari. Setelah diamankan anggota Polsek Tempurejo, ia dibawa ke Mapolres Jember guna menjalani penyelidikan.

Fran mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati. Kronologi bermula ketika tersangka dan korban cek-cok pada Senin (7/12/2020) pagi. Awalnya justru si istri yang memukul suaminya hingga terjatuh lantaran tidak terima dengan nasehat sang suami. Setelah bangun, tersangka yang melihat celurit yang ada di bawah meja langsung mengambilnya dan membacok si istri. Ayunan celurit tersangka mengenai bagian leher dekat telinga korban.

Meskipun bersimbah darah, korban masih melakukan perlawanan. Sempat terjadi pergulatan antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya korban meninggal setelah dibenturkan ke lantai dan dicekik oleh si suami.

Fran menambahkan tersangka yang kebingungan, langsung membersihkan diri dari darah korban. Ia juga sempat membersihkan jenazah korban sebelum akhirnya melarikan diri. Awalnya ia kabur ke Kecamatan Jenggawah lalu ke Kecamatan Tempurejo. Ia tinggal berpindah-pindah, mulai di balai desa, warung, dan tempat lain sebelum akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 44 Ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rex)

Live Stream