Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

Posted by : Editor K Radio

8 RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA DI JEMBER BERHASIL DIRINGKUS, SATU DIANTARANYA PEREMPUAN

Delapan residivis sindikat pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) diamankan Satres Narkoba Polres Jember. Satu diantaranya adalah perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, delapan tersangka tersebut ditangkap di lima tempat kejadian perkara.

Bermula dari laporan ditemukan paket yang mencurigakan yang hendak dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 28 Juni 2024. Mendapat laporan salah satu ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari, Tim Satres Narkoba mendatangi kantor ekspedisi tersebut.

Setelah membuka paket yang dicurigai, ditemukan kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Dari pengembangan kasus tersebut ke wilayah lainnya, didapatkan juga kurang lebih 37.000 butir Trihexyphenidyl.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke wilayah Banyuwangi, kembali mendapatkan 125.000 butir pil Trihexyl hasil dari pengembangan dua kasus sebelumnya.

Pengembangan terakhir setelah dari Banyuwangi, kembali mendapatkan sekitar 51.000 butir pil jenis Dextromethorphan di wilayah Jember.

Sementara, Kasatres Narkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan dari lima tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, masih memungkinkan untuk dikembangkan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1 ons, pil Trihexyphenidyl 169.550 butir, Dextromethorphan 51.000 butir, 7 buah handphone milik pelaku, dan uang Rp 1 juta.

Para pelaku pengedar narkoba jenis sabu akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku pengedar dan kepemilikan okerbaya dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(thn)

Live Stream