Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

ANTUSIASME WARGA URUS PERIZINAN, RELA SEWA TRAVEL UNTUK DATANGI BAKORWIL V JEMBER

Antuasiasme masyarakat Jember masih tinggi untuk memanfaatkan berbagai pelayanan perizinan. Di hari kedua penyelenggaraan Roadshow Pelayanan Perizinan yang diadakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur pada Rabu (18/5/2022), dari pantauan K Radio di Bakorwil V Jember, banyak masyarakat yang mengantre.

Dari para masyarakat yang mengantre, ada sebagian orang yang berprofesi sebagai nelayan di Watu Ulo, Kecamatan Ambulu. Mereka jauh-jauh datang ke Kantor Bakorwil V Jember yang berada di wilayah kota untuk mengurus NIB.

Salah satu nelayan Watu Ulo, M. Tohari bahkan rela menyewa travel bersama teman-teman nelayan lain untuk mengurus NIB di Kantor Bakorwil Jember. Karena menurutnya, pelayanan di pelabuhan Puger membludak dan menyebabkan panjangnya antrean yang mencapai ribuan orang. Sehingga pihaknya lebih memilih untuk datang ke lokasi yang lebih jauh, agar mendapatkan antrian yang lebih cepat.

Saat dikonfirmasi K Radio, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan DPMPTSP Pemprov Jatim, Rahmawati, menyebut, hingga Rabu siang ada sekitar 100 orang yang telah dilayani. Pelayanan perizinan dibuka di 2 lokasi, yaitu Halaman Bakorwil V Jember dan pelabuhan Puger, hingga Kamis (19/5/2022). Pihaknya pun menargetkan melayani 900 perizinan dalam roadshow pelayanan kali ini di Kabupaten Jember.

Rahmawati merinci, ada beragam perizinan yang bisa diakses, seperti SIUP, SIPI, SIKPI, izin genset, TDKP dan NIB. Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi perizinan yang kesemuanya diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Namun menurunya, jenis perizinan yang banyak diurus masyarakat adalah NIB bagi nelayan dan SIUP bagi pelaku usaha perorangan.

Rahma menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi, misalnya NIK pendaftar yang tercantum di KTP namun tidak terdaftar di sistem. Sehingga, beberapa di antaranya harus mengurus terlebih dahulu ke Dispendukcapil setempat. Namun beberapa lainnya masih bisa menggunakan NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Selain itu, kendala lainnya sebagian besar terkait teknis.(rex)

Live Stream