Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

Posted by : Editor K Radio

INSENTIF GURU AGAMA TAK KUNJUNG KELUAR, PEMKAB JEMBER MENUNGGU LEGAL OPINION DARI KEJARI

Insentif guru agama yang tak kunjung keluar hingga bulan Maret 2023 ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya insentif tersebut sudah dinanti sejak lama oleh guru honorer keagamaan.

Rabu (22/3/23) Achmad Musoddaq, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan Aparat Penegak Hukum dan mengajukan LO (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri Jember agar tidak salah arah dan sebagai bentuk kehati-hatian. Ia mengatakan guru ngaji sudah memahami permasalahan tersebut selama regulasi masih belum pas maka pihaknya akan membenahi regulasinya.

Ia mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 135 yang sudah berlaku sejak 2021 tidak ada tupoksi sebagai eksekutor untuk penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Sehingga ia takut Perbub tersebut menjadi Boomerang dikemudian hari. Untuk itu pihaknya mengajukan LO sebagai pegangan hukum. Menurutnya, di Kabupaten lain seperti  Situbondo dan Kabupaten Malang, Guru Ngaji berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Musoddaq menambahkan, jumlah guru ngaji di kabupaten jember sebanyak 23.000 orang. Upah guru ngaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan, sehingga total anggaran untuk insentif yang dibutuhkan sebesar Rp 39 milyar. Pihaknya berupaya secepat mungkin untuk segera merealisasikan apapun arahan yang diberikan Kejari.

Sementara itu, Ardi Pujo Prabowo, Anggota Komisi D DPRD Jember, mengatakan, pihaknya mempersoalkan ketidakberanian Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember untuk menyalurkan insentif guru ngaji.

Menurutnya, sudah ada Perbup yang disahkan sejak tahun 2021 sebagai dasar landasan hukum Kesra. Pada tahun 2023 ini Kesra tidak segera mencairkan insentif guru ngaji sedangkan  anggaran untuk upah honorer guru ngaji diterima. Jika bukan tupoksinya seharusnya Kesra menolak menerima anggaran tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu LO dari Kejari. Diharapkan upah insentif tersebut bukan dalam bentuk honor/hibah.  Melainkan dalam bentuk honorarium keagamanan muslim dan non muslim yang dianggarkan di APBD sebesar Rp 40 milyar.

Pihaknya akan memastikan dan eksekusi jika LO sudah keluar, karena tidak ada alasan Kesra tidak merealisasikan insentif horor guru ngaji tersebut meskipun dalam dalam Perbup 135 menurut kewenangannya namun Kesra sudah melekat disitu.(raf)

Live Stream