Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

KEMBALI DIPERIKSA, EKS MENTERI KKP EDHY PRABOWO BANTAH KEPEMILIKAN VILA MEWAH YANG DISITA PENYIDIK KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan asal partai Gerindra, Edhy Prabowo kembali memenuhi pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2021) siang. Pemeriksaan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 yang menjerat Edhy.

Penyidik KPK langsung memeriksa 3 orang tersangka kasus ini sekaligus/ di antaranya Edhy. 2 tersangka lain yakni Staf Khusus Edhy, Safri dan Amiril Mukminin. Ketiga tersangka tiba di gedung KPK di waktu yang hampir bersamaan dengan menumpang mobil tahanan.

Saat dikonfirmasi soal vila mewah yang disita penyidik, Edhy mengaku tidak mengetahuinya. Ia bersikukuh bahwa vila mewah yang disita penyidik bukanlah miliknya. Iapun menampik jika vila tersebut dibeli dari uang patungan para eksportir lobster.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan, terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di KKP, kali ini Penyidik memanggil dan memeriksa 6 orang saksi. Mereka adalah Pejabat di lingkungan KKP, Notaris serta pihak swasta. Selain itu, penyidik juga secara pararel memeriksa 3 tersangka.

Menurut Ali, tim Penyidiknya terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka kasus korupsi KKP ini. Termasuk juga melengkapi pemberkasannya dengan melakukan penyitaan barang bukti, di antaranya vila dan tanah seluas 2 hektar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Ali memastikan, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim Penyidiknya telah melalui mekanisme yang berlaku. Seperti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK, sebagaimana ketentuan Undang-undang. Ia menilai, sebelum dilakukan penyitaan barang bukti, Penyidik KPK lebih dulu melakukan analisis dan verifikasi terkait obyek yang akan disita. Khususnya kaitan barang bukti tersebut dengan kasus yang sedang ditangani penyidik. Tentunya, keseluruhan barang bukti yang disita penyidik akan dilakukan pembuktiannya di depan persidangan, dengan mengonfirmasi langsung kepada sejumlah saksi dan terdakwa.

Sebelumnya, pada 18 februari 2021 lalu, Penyidik KPK menyita dan menyegel sebuah vila mewah dan tanah seluas 2 hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan aset barang milik tersangka Edhy itu bukan kali pertama. Sebelumnya Penyidik juga telah menyita barang mewah milik Edhy lainnya, seperti 2 unit sepeda merek brompton, tas mewah, jam rolex, perhiasan, serta beberapa unit mobil dari kediamannya.

Kegiatan penindakan berupa penyitaan ini mengindikasikan bahwa Penyidik mulai memasuki proses pengembangan penyidikan ke arah kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap politisi asal partai Gerindra tersebut.(mrl)

Live Stream