Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM

KPK RESMI TAHAN 3 TERSANGKA TERKAIT DUGAAN SUAP RESTITUSI PAJAK JALAN TOL SOLO - KERTOSONO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo – Kertosono. Kasus itu terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur. Usai mengumumkan para tersangka, KPK langsung menahan mereka di rutan berbeda pada Jumat (5/8/2022) petang. Sebelumnya pada Kamis (4/8/2022), KPK merilis tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Kemudian pada Jumat pagi, tim penyidik KPK langsung mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan 3 tersangka sekaligus.

3 tersangka tersebut adalah supervisor tim pemeriksa pajak pada Kpp Pare Jawa Timur, Abdul Rachman; Kuasa Jount Operation Pt Wijaya Karya Wika dan Pt Pembangunan Perumahan, Tri Atmoko; serta pihak swasta, Suheri. Usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, 3 tersangka keluar dari lantai 2 dan langsung mengenakan baju tahanan khas KPK, rompi oranye.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, konstruksi perkara kasus itu berawal saat Jount Operation antara China Road And Bride Corporatoon (Crbc), PT Wika Persero Dan PT PP menjadi pelaksana pembangunan jalan tol Solo – Kertosono terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur. Sekitar medio Januari 2017, JO CRBC, PT Wika dan PT PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Tersangka Abdul Rahman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT Wika dan PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian KPP Pare melakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak yang selanjutnya Tri Atmoko yang ditunjuk JO CRBC, PT Wika dan PT PP, maju mengurusi restitusi pajak tersebut. Dari keseluruhan restitusi pajak senilaI Rp 13,2 miliar, kemudian Tri Atmoko melakukan inisiatif untuk memberikan sejumlah uang kepada supervisor pemeriksa pajak, Abdul Rahman dan timnya agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Permohonan yang diajukan tri atmoko pun disetujui Abdul Rahman dengan kesepakatan imbalan berupa fee sebesar 10 persen yang setara nilai Rp 1 miliar.

Usai kesepakatan, penyerahan uang oleh Tri Atmoko melalui orang kepercayaannya, yaitu Suheri pada sekitar Mei 2018. Namun dalam komunikasinya, Tri Atmoko mengatakan kepada Abdul Rahman dengan menggunakan kata sandi ‘apelnya kroak’. Maksudnya bahwa penyerahan uang tidak utuh Rp 1 miliar seperti kesepakatan. Tri Atmoko hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 895 juta. Uang tersebut diserahkan Suheri kepada Abdul Rahman di sebuah lokasi kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku tersangka pemberi, dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 kuhp. Sementara Abdul Rahman dan Suheri selaku tersangka penerima, dijerat Pasal 12 Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 – 24 Agustus 2022. Tersangka Abdul Rahman ditahan penyidik di rutan KPK kavling C-1, Tri Atmoko di rutan Pondam Jaya Guntur, dan Suheri di rutan Gedung Merah-Putih KPK. Kasus suap perpajakan merupakan kasus yang paling sering ditangani KPK belakangan ini. Sebelumnya, KPK menangkap direktur pemeriksa dan penagihan pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan sejumlah pejabat di jajarannya yang terjerat kasus pengurusan pajak. Perusahaan besar yang menyuap pejabat pajak, Angin Prayitno cs di antaranya yakni PT Gunung Madu, PT Jhonlim Baratama, Bank Panin yang melalukan suap melalui para konsultan pajak mereka masing-masing.(mrl)

Live Stream