Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

PENGHAPUSAN FRASA ‘TANPA PERSETUJUAN’ DALAM RUU PKS BISA ANCAM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kabarnya bakal segera disahkan. Pembahasan RUU PKS dalam waktu dekat akan dibawa ke Paripurna DPR RI. Sejak awal, pembahasan RUU PKS menuai pro dan kontra.

Perkembangan isu terakhir, sejumlah frasksi di DPR akan menghilangkan frasa “tanpa persetujuan” atau non consent di dalam sejumlah pasal. Serta kata “kekerasan” pada nama UU. Hal itupun dikritik tajam oleh sejumlah aktivis gender. Dalam peringatan puncak Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Praktisi Hukum yang juga Aktivis LBH Jentera, Yamini menyampaikan alasannya. Ia menganggap frasa “tanpa persetujuan” dibuat karena kerap kali perempuan yang menjadi korban tidak selalu bisa melawan ketika mengalami kekerasan seksual.

Dari pengalamannya mendampingi sejumlah kasus, Yamini menungkapkan bahwa laporan kekerasan seksual seringkali tidak bisa dibawa ke proses hukum karena minimnya alat bukti. Korban dianggap menyetujui kekerasan seksual yang dialami, karena tidak melakukan perlawanan. Padahal yang sesungguhnya terjadi, korban sedang mengalami efek freeze atau membeku, karena tidak mampu melawan kekerasan yang dialami. Selain itu, penghapusan kata “kekerasan” untuk mengakomodir praktik zina dalam revisi RUU PKS, bisa berpotensi merugikan perempuan yang menjadi korban.(adp)

Live Stream