Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM
blog-img-10

Posted by : Editor K Radio

POLISI TETAPKAN Z-A SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR.

Pemuda berinisial Z-A (21), warga Kecamatan Semboro, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanggul.

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, Kamis (16/9/2021) menjelaskan, pada awal  Mei 2021 lalu tersangka Z-A menghubungi korban lewat media sosial facebook. Korban yang masih duduk di bangku SMK mempercayai tersangka begitu saja dan membalas pesannya. Korban dan tersangka semakin akrab dan saling  bertukar nomor telepon.

 

Pada 27 Mei 2021, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Tanggul. Setelah pamit kepada orang tua korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Semboro. Di sanalah tersangka memaksa korban dan melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan tersangka merekan adegan itu yang kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban untuk terus menuruti kemauannya berbuat tidak senonoh.

 

Vita mengatakan pada saat korban menolak,  pelaku nekat menyebarkan gambar tangkap layar video tersebut di media soial. Gambar tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Merasa tak terima putrinya dinodai, orang tua korban melaporkan Z-A ke Polres Jember.

 

Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi lantas memeriksa saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Setelah hasil visum dari rumah sakit keluar, saat itu juga Z-A langsung ditangkap di rumahnya.

 

Lebih lanjut Vita menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rex)

Live Stream