Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • K Radio Jember 102,9 FM

UMK JEMBER 2023 NAIK LEBIH TINGGI DARI USULAN, TAHUN DEPAN PEKERJA BERHAK DAPAT GAJI RP 2,5 JUTA

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2023 resmi naik sekitar 8,5 persen atau menjadi Rp 2.555.662,91. Kenaikan itu lebih tinggi dari usulan yang disepakati antara legislatif dan Pemkab Jember di angka Rp 2.539.404,62. Kenaikan tersebut tentu menjadi angin segar bagi para tenaga kerja di wilayah Jember yang selama 2 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan UMK.

Saat dikonfirmasi K Radio pada Jumat (9/12/2022), Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Koster Sianipar bersyukur atas kenaikan tersebut. Meskipun sebenarnya jika diperhitungkan dengan ketidaknaikan 2 tahun terakhir, jumlah tersebut masih dirasa kurang. Namun, ia tetap mengapresiasi dengan persentase kenaikan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan 7 Desember lalu.

Koster menyebut, rata-rata upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada 2023 naik sekitar Rp 200.000. Dengan adanya kenaikan UMK tersebut, pihaknya meminta para tenaga kerja bisa terus meningkatkan produktivitasnya. Termasuk bagi para pengusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya membayarkan gaji minimal sesuai dengan UMK dan reward bagi yang kinerjanya baik.(dna)

Live Stream