Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Jember menargetkan 1.000 bidang sertifikasi tanah wakaf di tahun 2023.
Kepala Kantor ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi, Senin (25/9/23) menyatakan, jumlah alokasi tersebut sesuai dengan target nasional yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pengalokasian tersebut dalam rangka untuk mensertifikatkan tanah peribadatan untuk seluruh umat beragama, baik untuk gereja, pura, vihara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Untuk Kabupaten Jember sejauh ini sertifikasi telah mencapai 600 bidang. Masih ada 400 bidang lagi dan semuanya dibiayai oleh kementerian ATR/BPN sehingga gratis bagi masyarakat.
Adapun syarat wakaf untuk umat muslim adalah wajib ada akta ikrar wakaf (AIW). AIW menjadi dasar permohonan untuk sertifikasi tanah wakaf. Di dalamnya akan menerangkan siapa yang menjadi wakif atau pemberi tanah serta pengelola tanah wakaf tersebut atau nadzir.
Sertifikasi tersebut merupakan salah satu program untuk mencegah terjadinya sengketa konflik di masyarakat. Karena memang selama ini tanah-tanah wakaf penyerahannya tidak secara tertulis.
Tidak jarang ahli waris menggugat dan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Lantaran tidak ada surat-surat serta saksi-saksi saat penyerahan tanah wakaf.
Untuk pengajuan, dapat dilakukan langsung ke kantor ATR BPN Jember. Kemudian ATR BPN akan segera memproses paling lama membutuhkan waktu satu bulan bila seluruh persyaratan telah terpenuhi.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.