Kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Jember akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku utama yang selama ini buron.
Polisi memastikan, pelaku berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, telah diamankan setelah sempat melarikan diri beberapa hari.
Kapolres Jember AKBP Bobby C. Saputro, Kamis (23/10/25) membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim di lapangan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Jember bersama Tim Resmob. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian, setelah berencana kabur ke luar kota.
Pelaku SA diketahui melakukan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang juga merupakan tetangganya sendiri, pada 14 Oktober 2025 lalu. Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi.
Kapolres menjelaskan, perburuan terhadap pelaku baru dilakukan secara intensif setelah kasus tersebut diambil alih dari Polsek Balung oleh Polres Jember pada 19 Oktober 2025. Hingga kini, polisi belum membeberkan secara detail lokasi dan kronologi penangkapan karena akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan publik, karena dianggap lambat ditangani. Padahal korban sudah lebih dulu melapor kepada kepala desa dan Polsek setempat.
Bahkan, korban sempat harus membayar sendiri biaya visum di RSUD Balung, sebelum akhirnya mendapat pendampingan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi seperti LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII, dan Fatayat NU ikut turun tangan mengawal proses hukum, serta menuntut penegakan keadilan bagi korban.
Di sisi lain, Polres Jember juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terhadap aparat Polsek Balung yang dinilai lamban dalam menangani laporan awal.
Sementara itu, Pemkab Jember melalui Inspektorat juga memeriksa kepala desa yang dianggap lalai dalam memberikan bantuan kepada korban.(nik)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.