122 BACALEG DI JEMBER GUGUR DALAM PENCALONAN

122 BACALEG DI JEMBER GUGUR DALAM PENCALONAN

122 BACALEG DI JEMBER GUGUR DALAM PENCALONAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencoret 122 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan TMS dalam penyusunan rancangan DCS. 122 orang tersebut dipastikan tidak dapat maju dan mengikuti proses pencalonan dalam Pemilu mendatang.

Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Jumat (18/8/23) menyatakan, KPU telah menyusun rancangan daftar calon sementara (DCS) dan telah melakukan rapat pleno tertutup pada Jumat pagi (18/8/23).

Hasilnya, pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU akan mengumumkan sebanyak 733 bacaleg di Jember yang dinyatakan lolos masuk DCS.

Susanto menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS sejumlah 121 orang. Mereka tidak lolos karena tidak memperbaiki atau melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan. Seperti surat keterangan sehat, surat dari PN, SKCK, serta syarat-syarat administrasi lainnya.

Sementara seorang bacaleg lainnya terpaksa dicoret dari keikutsertaan Pemilu karena keterwakilan kuota perempuan 30 persen dalam satu dapil tidak terpenuhi. Hal itu telah disampaikan kepada partai yang bersangkutan.

Susanto menambahkan, untuk perebutan kursi legislatif di Jember, tidak semua partai politik mengajukan bacalegnya di tujuh Dapil yang ada.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B