Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat dari total 858 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jember, sebanyak 176 Bacaleg dinyatatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Kamis (10/8/23) menyatakan, 176 bacaleg TMS ini masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
Bagi Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan terancam gagal mengikuti Pemilu bila tidak segera melakukan perbaikan hingga batas waktu ditentukan.
Kebanyakan, lanjut Susanto, Bacaleg yang TMS belum melengkapi beberapa persyaratan seperti legalisir ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, serta paling banyak adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Selain itu, ada 6 permasalahan Bacaleg ganda. Satu Bacaleg ganda internal dan lima Bacaleg ganda eksternal. KPU juga mencatat ada kegandaan dengan kabupaten lain, yakni Bondowoso.
Namun Bacaleg tersebut telah memilih untuk maju di Bondowoso yang secara otomatis pencalonan dinyatakan TMS di Jember. Lalu untuk ganda internal, Bacaleg telah memilih maju di Kabupaten dan TMS di tingkat Provinsi.
Selanjutnya, kata Susanto, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023. Prioritas verifikasi ini adalah kegandaan, selanjutnya verifikasi administrasi umum.
Kemudian KPU akan membuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023. Bacaleg yang memenuhi syarat akan ditetapkan dan diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.