Tenggat waktu untuk perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif secara resmi telah ditutup pada Hari Minggu 9 Juli pukul 23.59 dini hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menerima perbaikan berkas dari 18 partai politik peserta pemilu.
Menurut Komisioner KPU Achmad Susanto, Senin (10/7/23), kemungkinan yang menjadi alasan parpol menyerahkan berkas di menit-menit akhir jelang penutupan, karena persetujuan Silon partai semuanya harus terpusat. Admin DPP partai masih harus mengurus untuk seluruh bacaleg se-Indonesia.
4 Parpol di Jember mulai menyerahkan perbaikan berkas sejak Sabtu 8 Juli. Selanjutnya 14 parpol menyerahkan kelengkapan berkas pada Minggu 9 Juli 2023, bahkan yang terakhir menyerahkan berkas pada pukul 23.52 malam.
Selanjutnya mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus akan dilakukan verifiksi oleh KPU. Hasil verifikasi akan menentukan seorang Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagi Bacaleg yang TMS maka dipastikan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Sedangkan bagi Bacaleg yang dinyatakan MS akan melanjutkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Kemudian untuk DCS masih dimungkinkan ada perubahan, baik Dapil maupun nomor urutnya. Karena keterpenuhan kuota 30 persen untuk bacaleg perempuan juga diperhitungkan pada setiap Dapil. Bila tidak terpenuhi, maka partai tersebut dinyatakan TMS sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu di Dapil tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.