2 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL SEGERA DISIDANGKAN

2 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL SEGERA DISIDANGKAN

2 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL SEGERA DISIDANGKAN

2 tersangka baru dalam kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul segera menghadapi persidangan. Keduanya adalah Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti. Hal itu menyusul berkas penyidikan keduanya yang dinyatakan lengkap dan segera masuk ke tahap penuntutan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Zullikar Tanjung, Rabu (21/4/2021), tim penyidik telah melakukan penyerahan tahap kedua, yakni berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tahap selanjutnya, Kejari Jember akan melimpahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Peran keduanya dalam kasus ini terkait dengan PT Dita Putri Waranawa yang menggarap proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. Agus Salim merupakan Pemilik dan Direktur Utama dari PT Dita Putri Waranawa, sedangkan Hadi Sakti adalah sebagai kuasa Direktur.

Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti adalah 2 tersangka dalam babak baru pengusutan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari putusan untuk terdakwa Edy Shandi Abdurrahman, salah satu dari 4 terdakwa di babak pertama. Edy Shandi mengerjakan proyek rehabilitasi pasar tradisional tersebut dengan meminjam bendera PT Dita Putri Waranawa. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 1,3 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya pada babak pertama, Kejari Jember telah menetapkan 4 tersangka yang semuanya telah dijatuhi vonis di PN Tipikor Surabaya pada 15 September 2020 lalu. Satu di antaranya, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik diputus bebas murni. Putusan ini pula yang membuat Kejari Jember mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara Agus Salim dan Muhammad Hadi Sakti ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2021. Keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum menyandang status sebagai tersangka. Hadi Sakti ditahan Kejari Jember pada 8 Februari 2021 lalu, setelah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Berbeda dengan Agus Salim yang sempat buron beberapa minggu sebelum akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Jember di Jakarta pada 23 Maret 2021 lalu.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B