20.000 BATANG ROKOK ILEGAL BERHASIL DISITA KANTOR BEA CUKAI JEMBER, SEJUMLAH PENJUAL TURUT DIAMANKAN

20.000 BATANG ROKOK ILEGAL BERHASIL DISITA KANTOR BEA CUKAI JEMBER, SEJUMLAH PENJUAL TURUT DIAMANKAN

20.000 BATANG ROKOK ILEGAL BERHASIL DISITA KANTOR BEA CUKAI JEMBER, SEJUMLAH PENJUAL TURUT DIAMANKAN

Lebih dari 4.000 bungkus rokok atau setara 20.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merk diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember. Temuan tersebut merupakan hasil Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Bea dan Cukai bersama Satpol PP Jember yang digelar beruntun selama 2 hari pada Selasa (17/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Operasi bersama yang dilakukan ini, untuk menindak penjual dan pengedar rokok ilegal dilaksanakan di 5 kecamatan yakni Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Petugas Tim gabungan Bea dan Cukai serta Satpol PP bertindak dengan memeriksa sejumlah toko yang terpantau menjual rokok ilegal dan ditemukan sebanyak 6 toko masih menjual rokok ilegal.

Pada Selasa (17/10/2023), sepasang suami istri pemilik salah satu toko tersebut diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea dan Cukai Jember, karena didapati menyimpan rokok illegal dalam jumlah banyak. Kemudian pada Rabu (18/10/2023), seorang laki-laki pemilik toko turut diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea dan Cukai Jember, juga karena menyimpan banyak rokok ilegal.

Bambang Saputro, Kepala Satpol PP Kab Jember mengatakan, Sosialisasi, tanggapan terhadap laporan masyarakat, maupun operasi memberantas rokok ilegal akan terus dilanjutkan agar Jember bersih dari rokok ilegal dan tidak dirugikan akibat peredarannya. Selain itu, ia mengajak masyarakat bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhenti membeli rokok ilegal atau melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol PP atau Bea dan Cukai. (Ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B