Buntut perkara kerusuhan yang dilakukan perguruan silat di Jember pada 22 Agustus 2023 lalu, Polisi menetapkan 27 orang tersangka. 6 diantaranya masih berusia dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (7/9/23) mengungkapkan, para tersangka diamankan dari 4 tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni dari Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Silo, dan Gumukmas.
Dika mengatakan, untuk pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, perkara tersebut diselesaikan dengan cara diversi.
Sementara 21 pesilat yang ditahan berasal dari tiga perguruan silat yang berbeda. Untuk penahanan telah dilimpahkan ke Polda Jatim. Namun segala proses hukum masih ditangani Polres Jember.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberikan efek jera bagi para pesilat yang kerap membuat onar.
Dika menegaskan, pihaknya akan menindak secara hukum kepada pesilat yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu asal perguruannya.
Para pesilat yang diamankan terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.