Masih banyak pengusaha tambak di Jember yang berada di sepanjang pantai mulai dari Puger hingga Kencong belum memiliki izin usaha. Tercatat hanya ada 3 dari total 31 pengusaha tambak yang sudah memiliki izin.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, Sabtu (18/3/23) mengatakan, mayoritas pengusaha tambak di Jember masih belum memiliki izin Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemkab. Karena menurut ketentuan undang-undang, pengelolaan wilayah pesisir pantai merupakan wewenang Pemkab setempat.
Dalam waktu dekat, Pemkab melalui Dinas Perikanan akan melakukan inventarisasi terkait adanya pihak yang mengaku sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Selanjutnya hasil akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk direview ulang. BPN juga akan melakukan peninjauan untuk pengukuran luasan lahan yang dikelola sebagai tambak guna syarat keluarnya HPL.
Indra menambahkan, untuk sementara para pengusaha tambak masih diberi kesempatan melanjutkan usaha tambaknya hingga BPN selesai melakukan pengukuran.
Indra menegaskan, penataan dan perizinan itu penting untuk melindungi kelestarian alam. Karena dalam perizinan akan ada arahan-arahan dan pembinaan budidaya tambak yang baik dan tidak merusak lingkungan.
Selain itu juga untuk penyelamatan aset negara. Menurutnya, kalau aset tidak diselamatkan akan hilang dan tidak tertata. Serta dengan HPL Pemkab harus memperoleh pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.