BEKUK DUA PENGEDAR UANG PALSU , POLRES JEMBER AMANKAN BARANG BUKTI PULUHAN JUTA

BEKUK DUA PENGEDAR UANG PALSU , POLRES JEMBER AMANKAN BARANG BUKTI PULUHAN JUTA

BEKUK DUA PENGEDAR UANG PALSU , POLRES JEMBER AMANKAN BARANG BUKTI PULUHAN JUTA

Satreskrim Polres Jember mengamankan dua terduga pelaku pengedar uang palsu bernilai puluhan juta rupiah. 

Dalam ungkap kasus, Rabu (27/8/25), Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas mengatakan, pada 21 Agustus kemarin, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial HP (60), warga Sukorejo, Kecamatan Sumbersari dan DIR (50) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalisat.

Dari penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim, keduanya diamankan dirumahnya karena kedapatan menyimpan ratusan lembar uang palsu secara fisik.

Adapun dari pengakuan para tersangka, motif melakukan pengedaran uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Barang bukti yang disita petugas antara lain 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan jumlah Rp33 juta dan 190 lembar pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp19 juta.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pecahan uang palsu tersebut dari seseorang yang saat ini statusnya masih buron.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B