6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga asal Jember menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Dijanjikan gaji tinggi, para pekerja diberangkatkan secara ilegal oleh agensi untuk bekerja sebagai operator komputer di Kamboja.
Ternyata, setibanya di negara tersebut mereka dipekerjakan menjadi operator judi online dengan gaji Rp.3 juta, dimana sebelumnya dijanjikan gaji sebesar Rp.8 juta hingga Rp.10 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Bambang Rudianto, Rabu (7/6/23) mengatakan, PMI tersebut berasal dari Kecamatan Silo. Mereka berangkat ke Kamboja pada bulan Maret 2023 atau saat Ramadan lalu. Setelah selama kurang lebih dua bulan bekerja, gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan mereka mengaku kerap mendapat tekanan saat bekerja.
Untuk itu para PMI tersebut meminta segera dipulangkan ke Indonesia. Sejauh ini Disnaker telah berkoordinasi dengan Migrantcare serta KBRI untuk menindak lanjuti perkara ini.
Sebelumnya, Selasa (6/6/23) keluarga PMI asal Kecamatan Silo mendatangi Kantor Disnaker Jember untuk melapor dan meminta dibantu pemulangan anaknya. Mustarum (60) orang tua dari AM (23) meminta pemerintah hadir untuk membantu memulangkan anaknya.
Pihaknya sempat mendatangi agensi, namun ia diminta membayar sejumlah uang ganti rugi sebesar Rp.115 juta untuk tiga orang, termasuk anaknya bila ingin memulangkan keluarganya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.