AJI JEMBER GELAR AKSI DAMAI TUNTUT PENGUSUTAN KASUS KEKERASAN JURNALIS TEMPO

AJI JEMBER GELAR AKSI DAMAI TUNTUT PENGUSUTAN KASUS KEKERASAN JURNALIS TEMPO

AJI JEMBER GELAR AKSI DAMAI TUNTUT PENGUSUTAN KASUS KEKERASAN JURNALIS TEMPO

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Senin (29/3/2021) menggelar aksi untuk menyuarakan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Aksi yang digelar di sekitar bundaran DPRD Jember itu berlangsung damai. Kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu saat melakukan tugas jurnalistiknya, harus menjadi perhatian semua pihak. Mengingat kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Korlap aksi, Andi Saputra mengatakan, pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan kerja jurnalistiknya terkait kasus korupsi yang membelit seorang penyelenggara negara. Kerja jurnalistik untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang dilakukan Nurhadi, merupakan kerja jurnalistik profesional untuk kepentingan publik. Sehingga kekerasan yang menimpa Nurhadi di Surabaya tersebut harus dilawan bersama oleh semua pihak.

Andi menjelaskan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Pihaknya menilai, idikasi keterlibatan anggota TNI dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, semestinya juga mendorong Polisi Militer untuk pro aktif terhadap kasus ini. Indikasi penggunaan anggota kepolisian dan TNI untuk mengawal kepentingan pihak tertentu dan digunakan untuk mengintimidasi kerja jurnalis, mesti menjadi perhatian petinggi kedua institusi tersebut. Sebab, TNI/Polri dibiayai negara untuk kepentingan warga.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, pihaknya meminta Polda Jawa Timur bisa mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan berharap pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. AJI Jember juga berharap, hal yang menimpa Nurhadi menjadi kasus terakhir kekerasan terhadap jurnalis dan penutup rangkaian panjang kasus kekerasan yang dialami rekan jurnalis.

AJI mencatat, selama ini banyak kasus kekerasan, intimidasi, dan bentuk serupa lainnya yang dialami rekan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Padahal, peran pers disebut sebagai pilar keempat dari demokrasi dan tugas-tugasnya dilindungi Undang-undang. Andi menilai, jika kerja jurnalis di lapangan teramcam, hal itu menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B