ANAK DIBAWAH UMUR DICABULI HINGGA HAMIL 8 BULAN, ORANG TUA DATANGI POLRES JEMBER

ANAK DIBAWAH UMUR DICABULI HINGGA HAMIL 8 BULAN, ORANG TUA DATANGI POLRES JEMBER

ANAK DIBAWAH UMUR DICABULI HINGGA HAMIL 8 BULAN, ORANG TUA DATANGI POLRES JEMBER

Senin pagi (7/8/23) orang tua dari korban pencabulan anak di bawah umur berinisial R (14) tahun warga Ledokombo, Jember didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Jember.

Kuasa Hukum korban Joko Yudi menyatakan, kedatangannya ini untuk mempertanyakan perkembagan laporan yang telah diajukan sejak 4 Mei 2023 lalu.

Hasilnya, lanjut Joko, laporan masih dilakukan gelar perkara serta masih belum memenuhi syarat untuk dilakukan lidik.

Kedatangannya kali ini juga turut membawa serta korban yang tengah mengandung delapan bulan agar proses hukum segera dilanjut.

Korban yang masih kelas 2 SMP tersebut terpaksa tidak dapat melanjutkan sekolah karena hamil.

Pencabulan pertama dilakukan di rumah pelaku berinisial S (26) yang merupakan tetangga korban sejak November 2022. Korban disuruh datang ke rumahnya untuk membantu mengasuh anak pelaku yang sudah berkeluarga.

Kemudian aksi bejat juga berulang kali dilakukan pelaku, bahkan beberapa kali dilakukan di hotel. Korban sempat diiming-imingi dibelikan HP, Cincin, bahkan mobil oleh pelaku.

Bahkan, kata Joko, pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha itu sempat sesumbar, polisi tidak dapat menangkapnya. Karena ia memiliki banyak uang.

Karenanya, Joko berharap perkara tersebut segera ditangani Polres Jember dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B