APTI JEMBER MENOLAK TEMBAKAU DISAMAKAN DENGAN NARKOBA

APTI JEMBER MENOLAK TEMBAKAU DISAMAKAN DENGAN NARKOBA

APTI JEMBER MENOLAK TEMBAKAU DISAMAKAN DENGAN NARKOBA

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember tidak terima bila tembakau disamakan dengan barang ilegal. Hal ini disampaikan Suwarno, Ketua APTI Jember, Senin (5/6/23). Ia menyatakan, petani menolak RUU Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai barang ilegal sejenis narkoba dan psikotropika.

Menurutnya, bidang kesehatan selama ini telah menerima 40 persen dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), yang seharusnya para petanilah yang berhak menerimannya. Namun dari pihak kesehatan yang gencar mengkampanyekan sisi-sisi negatif dari tembakau.

Selain itu bagi petani, tembakau juga memiliki nilai budaya, bahkan pada logo kabupaten Jember ada logo daun tembakau.

Suwarno menyebut, mayoritas petani di Jember adalah petani tembakau tapi petaninya tidak pernah diperhatikan. APTI sempat dilibatkan dalam pendataan buruh tani tembakau untuk penerimaan BLT. Namun hingga saat ini belum ada transparansi pengelolaan DBHCT secara gamblang.

Atas kondisi ini, APTI Menolak dan meminta pemerintah menghapus RUU Kesehatan, serta menuntut penegakkan Perda Jember No. 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan. Salah satu klausul dalam Perda menyebutkan perusahaan harus bekerjasama dengan petani. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengawal implementasi Perda tersebut.

Suwarno mengatakan, idealnya petani menerima prosentase DBHCT lebih besar, karena mereka yang bekerja keras menyumbang pemasukan bagi pemerintah. Prosentase pembagian DBHCT yakni, 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen peningkatan bahan baku mutu tembakau, 10 persen peningkatan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B