ASN BOLEH MENJADI PENGAWAS TPS, ASAL PENUHI SYARAT INI

ASN BOLEH MENJADI PENGAWAS TPS, ASAL PENUHI SYARAT INI

ASN BOLEH MENJADI PENGAWAS TPS, ASAL PENUHI SYARAT INI

Bawaslu Kabupaten Jember tengah melaksanakan proses perekrutan Pengawas TPS untuk Pemilu. Bawaslu membutuhkan sebanyak 7.706 pengawas sesuai jumlah TPS di Kabupaten Jember.

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno, Senin (8/1/24) mengatakan, sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi Pengawas TPS. Dengan catatan mendapat izin dari pimpinan lembaga atau instansi setempat.

Meski demikian, Sukowinarno menilai ketentuan tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat sejauh ini ASN dituntut untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pemilu praktis.

Namun, bila secara regulasi memang memperbolehkan, pihaknya juga tidak bisa menghalang-halangi atau menjadi penghambat dalam suksesnya pesta demokrasi. Dengan melarang seseorang untuk menjalankan haknya menjadi bagian dalam Pemilu.

Pihaknya juga akan menelusuri dan memastikan ASN siapa saja yang mendaftar menjadi PTPS serta pimpinan yang mengeluarkan izin membolehkan bawahannya. BKPSDM kembali tetap menekankan untuk selalu menjaga netralitas ASN, khususnya di Jember.

Sementara, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyebut bahwa ASN yang mendaftar menjadi PTPS di awal perekrutan hanya wajib menyerahkan surat izin dari pimpinan. Selama persyaratan tersebut dipenuhi, ASN boleh mendaftar menjadi Pengawas TPS.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B