ATAS DASAR HAL INI, PEMKAB JEMBER TIDAK MENERBITKAN IZIN TOKO BERJEJARING SEJAK TAHUN 2021

ATAS DASAR HAL INI, PEMKAB JEMBER TIDAK MENERBITKAN IZIN TOKO BERJEJARING SEJAK TAHUN 2021

ATAS DASAR HAL INI, PEMKAB JEMBER TIDAK MENERBITKAN IZIN TOKO BERJEJARING SEJAK TAHUN 2021

Terhitung sejak tahun 2021 Pemkab Jember tidak menerbitkan izin baru untuk toko berjejaring, namun demikian toko ritel modern yang sudah berdiri tetap mendapatkan rekomendasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perdagangan di Kabupaten Jember, dalam upaya menjaga pasar-pasar tradisional sesuai Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan Serta Swalayan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam Sidang Paripurna LKPJ Bupati Jember Tahun 2022 di Gedung DPRD pada (24/3/23) lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota DPRD Jember Sunardi, yang juga salah satu Anggota Pansus LKPJ, Jumat (14/4/23) mengatakan, memang harus ada revisi karena Perda yang ada saat ini dinilai lebih menguntungkan toko modern.

Menurutnya UMKM harus menjadi prioritas. Persaingan dalam usaha memang dibutuhkan namun tetap harus ada hal yang lebih diprioritaskan. Sunardi menambahkan, jika UMKM menjadi prioritas maka perlu ada pembatasan terhadap toko-toko berjejaring. Oleh karena itu perlu ada revisi terhadap Perda yang mengatur hal tersebut.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 257 dari 282 pelaku usaha di Jember sudah mengantongi izin usaha sesuai ketentuan. Berupa Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pusat Perbelanjaan, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), dan SIUP Toko Swalayan.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B