Regulasi KPU mengenai pindah pilih bagi warga dapat menyesuaikan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 3 tahun 2019. Namun bagi Bacaleg yang alamat KTP berbeda dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masih harus menunggu regulasi lebih lanjut.
Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin, Jumat (7/4/23) menjelaskan, pindah pilih bagi Bacaleg yang masih dalam satu Dapil, maka Bacaleg tersebut dapat mengajukan sesuai regulasi yang ada. KPU akan memberikan surat suara secara penuh untuk melakukan pencoblosan pemilu.
Sedangkan untuk Bacaleg yang memiliki alamat di luar Dapilnya, kata Syaiin, maka harus menunggu karena sampai saat ini regulasinya belum ditetapkan. KPU akan segera menyampaikan bila sudah ada informasi terbaru mengenai Bacaleg beda Dapil tersebut.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 210 ayat 1 disebutkan, bahwa pemilih yang akan pindah TPS sebagai pemilih tambahan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, kriteria pindah TPS dengan keadaan tertentu antara lain karena, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan atau bekerja di luar domisilinya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.