Saat ini marak baliho kampanye bergambar Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) serta bendera partai terpasang disejumlah titik kota Jember. Padahal tahapan pemilu baru memasuki Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, Senin (20/2/23), menghimbau, kepada seluruh Parpol maupun Bacaleg untuk tidak mendahului memasang alat peraga kampanye.
Menurut Edy, pemasangan alat peraga kampanye saat ini sudah menyalahi peraturan. Sehingga pihaknya bersama Bawaslu dan KPU akan segera memberi peringatan kepada Parpol terkait. Tindakan selanjutnya, akan dilakukan langkah-langkah penertiban bagi yang masih melanggar.
Edy menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Selain mencuri start kampanye, Edy menyampaikan, keberadaan baliho tersebut juga merusak keindahan kota kerena pemasangannya semrawut dan tidak beraturan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.