Pasca kejadian berdarah di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Minggu (3/9/23) lalu, polisi akhirnya mengamankan tiga orang yang masih ada hubungan keluarga. Mereka adalah Hosairi (39) dan Solihin alias Sali (32) yang merupakan anak dari Hotihan (65).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/23) menjelaskan, motif tersangka Hosairi melakukan penganiayaan hingga korban Mat Halil (70) meninggal dunia karena merasa sakit hati.
Saat ayahnya Hotihan dianiaya oleh korban karena masalah sengketa batas lahan. Hosairi membalas menganiaya Mat Halil dengan cara membacok korban. Akibat luka terlalu parah di bagian pinggang, korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Dari peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sajam jenis celurit, sarung celurit, satu pedang, topi, sandal, celana, dan baju.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.