Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini yang menjadi dasar Bawaslu Jember bersama Satpol-PP kembali akan melakukan penertiban APK serentak pada Jumat (12/1/24).
Kepala Satpol-PP Jember Bambang Saputro, Kamis (11/1/24) mengatakan, APK yang akan ditertibkan adalah yang pemasangannya menyalahi PKPU seperti dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.
Kemudian yang menyalahi Perbub seperti dipaku di pohon, dipasang pada tiang, dan di taman-taman kota.
Bambang menambahkan, pelaksanaan penertiban APK dilakukan setiap dua minggu sekali pada hari Jumat hingga minggu tenang Pemilu.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, sebelumnya berdasarkan hasil pengawasan dan saran perbaikan dari Bawaslu masih banyak yang tidak diindahkan oleh partai peserta Pemilu.
Langkah selanjutnya, hal tersebut akan dijadikan sebagai temuan dan merekomendasikan kepada Satpol-PP dan KPU. Bawaslu juga telah mengundang Pokja pengawasan kampanye dalam rangka menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Pokja Pengawas kampanye sendiri terdiri dari KPU, Satpol-PP, Bakesbangpol, Dishub, dan Dispenda.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.