R-H, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) yang melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri, belum ditahan hingga sekarang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2021. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum Dosen tersebut masih terdaftar di Sistem Informasi Terpadu (Sister) Unej dan masih terjadwal melakukan perkuliahan serta pengujian skripsi.
Dikonfirmasi Senin (3/5/2021) siang, Wakil Koordinator Bidang Humas Unej, Rokhmad Hidayanto menjelaskan bahwa tim pemeriksa dari Unej masih bekerja terkait kasus itu. Pria yang akrab disapa Didung itu membenarkan jika R-H telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. Namun terkait statusnya sebagai Dosen, belum ada sanksi. Hal tersebut terkait hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai oleh tim pemeriksa internal Unej.
Saat ditanya mengenai terjadwalnya R-H dalam perkuliahan dan pembimbingan tugas akhir, Didung menegaskan hal tersebut merupakan kebijakan dari fakultas. Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri R-H sebagai Dosen di FISIP Unej. Penetapan status R-H sebagai tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian dalam proses hukum yang masih bergulir. Tim Pemeriksa Unej kewenangannya sebatas terkait pelanggaran disiplin pegawai. Sehingga, pihaknya meminta publik bersabar dengan pemeriksaan yang masih dilakukan Tim Pemeriksa Unej.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.