Keberadaan Jalur Lintas Selatan (JLS) berdampak terhadap pertumbuhan investasi di sempadan pantai selatan, Kabupaten Jember. Kemudian muncul banyak pengusaha tambak, permukiman, hingga jual beli lahan secara ilegal.
Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo, Senin (20/3/23) mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, terdapat 33 usaha tambak di sempadan pantai yang membentang dari kecamatan Puger hingga Kencong dan hanya 3 saja yang telah mengantongi izin.
Kini, kata Indra, Pemkab berusaha menertibkan kawasan yang secara Undang-Undang adalah aset milik Pemkab tersebut. Terlebih setelah banyak klaim sepihak oleh masyarakat yang sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan. Termasuk jual beli tanah yang melibatkan pihak desa.
Penataan atau penertiban, lanjut Indra, baru dapat dilakukan setelah ada kerjasama melalui Hak Pengelolaan (HPL). Namun untuk itu, pihaknya masih harus menunggu kajian master plan peruntukannya. Karena jika menunggu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) akan terlalu lama.
Melalui HPL, Indra mengatakan, aset milik daerah dapat ditata dan mengurangi adanya klaim dari warga yang mendirikan permukiman, usaha tambak, serta alih fungsi lahan lainnya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.