BARANG KENA CUKAI ILEGAL SENILAI RP 2,5 MILIAR DIMUSNAHKAN BEA CUKAI JEMBER

BARANG KENA CUKAI ILEGAL SENILAI RP 2,5 MILIAR DIMUSNAHKAN BEA CUKAI JEMBER

BARANG KENA CUKAI ILEGAL SENILAI RP 2,5 MILIAR DIMUSNAHKAN BEA CUKAI JEMBER

Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai hampir Rp 2,5 miliar di area lapangan kantor Bea Cukai Jember Jl Kalimantan, Sumbersari pada Kamis pagi (21/9/23).

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai macam barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama tahun 2022.

Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Jember antara lain 2,6 juta batang rokok, 10,5 gram tembakau iris, dan 852,6 liter minuman mengandung etil alkohol.

Asep menyebut, total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar akibat peredaran barang ilegal tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.

Asep menambahkan, tren peredaran rokok ilegal terus meningkat setiap tahunnya. Hingga bulan September 2023 saja telah ada sekitar 3,4 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan. Serta 7 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dengan sebagian besar rokok berasal dari pulau Madura.

Pemusnahan BMMN tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember terhadap peredaran barang kena cukai ilegal baik yang lakukan secara mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta pelimpahan barang hasil penindakan oleh Kepolisian Resor Jember.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B