Berdasarkan data Kemenag Jember, dari 710 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jember, baru 568 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional.
Kepala Kantor Kemenag Jember, Achmad Sruji Bahtiar, Rabu (8/11/23) menyampaikan, pihaknya selama ini telah menginformasikan kepada seluruh pondok pesantren di Jember agar mengurus izin operasionalnya. Sebab, izin tersebut menjadi persyaratan ketika ponpes akan mendapat bantuan atau bila santrinya hendak melanjutkan studi ke luar negeri.
Bila izin tersebut tidak dipenuhi, lanjut Sruji, maka pihak Kemenag tidak berani memberikan rekomendasi apapun kepada ponpes.
Sruji menyampaikan, mekanisme pengurusan izin operasional sudah dapat dilakukan secara online. Sehingga pondok pesantren sudah dapat mengusulkan dan mengajukan izin operasional. Serta bila ada kendala, Kemenag juga siap membantu dan membackup.
Menurutnya, yang menjadi kendala pihak pengelola ponpes tidak segera mengurus izin hanya pada kemauan dan keinginan saja.
Sruji menambahkan, yang mengeluarkan izin operasional adalah wewenang Kemenag pusat, namun bertindak sebagai verifikatornya adalah kanwil Kemenag di masing-masing daerah.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.