Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani pemeriksaan pada Senin (29/3/2021). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama pasca RJ Lino resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021) lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 – 2011.
Meski namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, per Senin sejak pukul 09.00 WIB, Penyidik memeriksa tersangka RJ Lino yang datang dengan menumpang mobil tahanan dan dikawal seorang petugas rutan. Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, akhirnya tersangka RJ Lino keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dikawal 2 petugas rutan.
Saat dikonfirmasi awak media, tersangka RJ Lino menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan langsung yang dilakukannya pada tahun 2010 lebih murah 500 ribu USD ketimbang lelang QCC pada 2012. Sehingga menurutnya, pengadaan yang ia lakukan menguntungkan negara. Dirinya mempertanyakan sekaligus mengkritik kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hanya menghitung kerugian negara saja.
Disinggung soal penunjukan langsung yang dilakukannya bertentangan dengan PP nomor 54 tentang barang dan jasa pemerintah yang diwajibkan melalui lelang, tersangka RJ Lino mengklaim, keputusannya merujuk pada SK Menteri BUMN tahun 2008. Ia menyebut bahwa dalam SK tersebut, pengadaan alat pelabuhan dapat dilakukan penunjukan langsung serta dalam situasi emergency. Bahkan ia mengungkapkan, selama dirinya menjadi Dirut Pelindo II, ia telah melakukan mengadakan proses lelang sebanyak 2 kali, serta 9 kali penunjukan langsung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka RJ Lino, Penyidiknya berkoordinasi dengan jaksa peneliti guna melengkapi berkas perkara tersangka baik secara formil maupun materil. Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RJ Lino selama 20 hari ke depan yang sesuai mekanisme dan ketentuan Undang-undang dapat diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.
Ali menambahakan, pihaknya memahami masyarakat yang menilai lambatnya proses penyidikan kasus RJ Lino dan menuntut adanya percepatan proses penuntasan kasus ini. KPK tentu akan melakukan percepatan proses kasus ini, mengingat lamanya usia penyidikan kasus ini yang sudah lebih 5 tahun. Oleh karenanya Penyidik akan segera menyelesaikan dan melimpahkannya ke Pengadilan untuk disidangkan di PN Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021), KPK resmi menahan RJ Lino usai menyandang status tersangka selama 5 tahun. Pada Jumat petang, Mantan Dirut PT Pelindo II itu resmi ditahan KPK di rutan kavling C-1 Jakarta.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.