Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember terus mendalami adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan yang dihadiri cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (10/1/24) lalu.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Rabu (17/1/24) mengatakan, hingga Sekarang pihaknya masih terus mengkaji bukti-bukti maupun dokumentasi dari hampir 100 pengawas yang diturunkan dalam kegiatan tersebut.
Saat ini, Bawaslu masih melakukan tahap pengelompokan dokumentasi berdasarkan kategori pelanggarannya. Hasilnya nanti akan dijadikan kajian awal untuk mengetahui ada atau tidaknya temuan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketika nanti menjadi temuan, maka selanjutnya akan diregistrasi untuk kategori jenis pelanggarannya. Apakah masuk tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif.
Sanda menambahkan, untuk sementara ini yang penting adalah terpenuhinya alat bukti yang memenuhi unsur-unsur kategori pelanggaran. Dan bila benar terbukti melanggar kampanye di luar jadwal, maka masuknya ke pidana pemilu dan akan dikaji bersama Sentra Gakkumdu.
Menurut Sanda, sejauh ini Bawaslu belum bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak pelaksana kegiatan hingga ada keputusan tentang ada atau tidaknya temuan pelanggaran.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.