Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif, ada jeda 25 hari hingga masa tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim, Selasa (7/11/23) mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, partai politik masih boleh melakukan sosialisasi dan edukasi politik.
Namun, ada batasan dalam sosialisasi agar tidak mengarah ke kampanye. Seperti tidak boleh mencantumkan visi misi caleg, citra diri, serta unsur mengajak untuk memilih.
Saat ini Bawaslu melalui Panwascam juga sedang melakukan pengawasan, terhadap baliho atau banner yang banyak bermunculan tentang apakah mengandung unsur-unsur kampanye atau tidak.
Bila ada unsur kampanye, seperti gambar paku atau kata coblos, maka Bawaslu akan menyarankan perbaikan kepada Parpol untuk menutup bahkan menurunkan baliho tersebut.
Bila saran tersebut tidak dilakukan oleh Parpol, maka akan dijadikan temuan dan akan dikaji oleh Bawaslu. Nanti outputnya adalah rekomendasi yang akan diteruskan kepada Satpol PP untuk menurunkan.
Potensi kerawanan lain yang tidak boleh dilakukan Parpol adalah mengumpulkan warga yang mengandung unsur ajakan untuk memilih.
Devi menambahkan, saat ini Parpol tidak boleh melakukan pertemuan dengan warga, yang diperbolehkan adalah pertemuan internal saja. Parpol juga tidak diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti stiker atau dalam bentuk lainnya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.