BAWASLU JEMBER FOKUS PENERTIBAN APK YANG PEMASANGAN DI POHON DAN TIANG

BAWASLU JEMBER FOKUS PENERTIBAN APK YANG PEMASANGAN DI POHON DAN TIANG

BAWASLU JEMBER FOKUS PENERTIBAN APK YANG PEMASANGAN DI POHON DAN TIANG

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di 31 kecamatan se-kabupaten Jember dilakukan kembali Jumat (12/1/24). Penertiban APK dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena melanggar PKPU dan Peraturan Bupati.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, penertiban APK kali ini yang menjadi perhatian terutama yang dipaku di pohon. Karena memang secara gamblang jelas-jelas menyalahi Peraturan Bupati.

Selain itu, juga APK yang dipasang di sejumlah tiang listrik dan tiang telepon, karena memang tidak diperbolehkan.

Meski demikian, Bawaslu mengakui upaya penertiban masih jauh dari maksimal karena keterbatasan SDM serta agenda yang berbarengan dengan perekrutan Pengawas TPS.

Namun, Sanda meyakini nanti ketika memasuki hari tenang, serta tahap perekrutan PTPS telah selesai, maka penertiban akan maksimal. Sebab PTPS juga diperbolehkan membantu menertibkan.

Personil yang diturunkan kali ini, lanjut Sanda, pengawas tingkat kecamatan berkoordinasi dengan Kasi Tantib Kecamatan dan di Kabupaten Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol-PP.

Menurut Sanda, sebelum ditertibkan temuan pelanggaran APK telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu terkait saran perbaikan atau memindahkan alat peraga yang tidak sesuai. Namun partai peserta pemilu ada yang tidak mengindahkan. Sehingga kemudian dijadikan temuan dan direkomendasikan kepada Satpol-PP dan KPU atas pelanggaran pemasangan APK.

Ia menambahkan, penertiban kali ini akan berlangsung selama dua hari sampai Sabtu (13/1/24). Di hari Sabtu, Bawaslu kabupaten akan mengadakan patroli penertiban untuk memastikan penertiban yang dilakukan panwascam benar-benar dilakukan dan tidak ada yang tertinggal.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B