BAWASLU JEMBER REKOMENDASIKAN MENDAGRI-KASN BERI SANKSI KE BUPATI HENDY DAN 8 ASN KARENA TIDAK NETRAL

BAWASLU JEMBER REKOMENDASIKAN MENDAGRI-KASN BERI SANKSI KE BUPATI HENDY DAN 8 ASN KARENA TIDAK NETRAL

BAWASLU JEMBER REKOMENDASIKAN MENDAGRI-KASN BERI SANKSI KE BUPATI HENDY DAN 8 ASN KARENA TIDAK NETRAL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember merekomendasikan Bupati Jember dan 8 pejabat lain di bawahnya, untuk dijatuhi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 9 pejabat itu dinilai Bawaslu Jember, diduga melanggar aturan netralitas pada pemilu. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Bawaslu Jember pada Rabu (17/05/23) malam.

Menurut Anggota Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, dari hasil klarifikasi serta kajian yang dilakukan Bawaslu Jember, diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kegiatan Jember-Berbagi yang digelar Pemkab Jember.

Dugaan pelanggaran aturan netralitas dalam kegiatan Jember Berbagi, diduga dilakukan oleh 9 pejabat yang terdiri dari seorang kepala daerah, pejabat serta organisasi perangkat daerah atau OPD.

Bawaslu memang tidak menyebutkan secara detail nama atau inisial serta jabatan dari 9 pejabat tersebut karena alasan etika.

Namun satu-satunya kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan Jember Berbagi dan turut dilaporkan dalam kasus ini adalah Bupati Jember, Hendy Siswanto. Sebagai terlapor, Hendy juga sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.

Adapun kegiatan Jember Berbagi merupakan kegiatan sejenis bakti sosial kepada masyarakat di sejumlah titik yang digelar Pemkab Jember selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Hendy bersama jajarannya, membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan Jember-Berbagi itu kemudian dilaporkan oleh LSM Pemantau Pemilu, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Sebab, dalam kegiatan itu, Bupati Hendy kerap mengajak dua menantu serta seorang keponakan-menantu untuk membagikan bantuan sosial. Tiga kerabat bupati Hendy itu saat ini menjadi bakal caleg di tiga partai berbeda, pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum memutuskan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Jember telah memeriksa total 66 orang. Terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan; seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR. Proses tersebut memakan waktu 14 hari kerja, sejak dimulainya penanganan laporan dugaan pelanggaran.

Meski disimpulkan ada dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas, Bawaslu Jember tidak bisa menyebutkan bobot pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat. Bawaslu Jember juga tidak bisa menjelaskan bentuk sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada 9 pejabat tersebut serta batas waktu dikeluarkannya putusan.

Menurut Endah, pemberian sanksi menjadi kewenangan dari Kemendagri dan KASN. Adapun proses penanganan di Bawaslu hanya sampai tahap merekomendasikan, atau sudah selesai saat ini.

Meski demikian, Bawaslu Jember tetap akan melakukan tindak lanjut pengawasan, jika sudah turun putusan dari KASN dan Kemendagri atas kasus ini.

Adapun peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu; UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu Jember tidak menyentuh sama sekali tiga menantu dan menantu keponakan yang diajak Bupati Hendy di acara resmi Pemkab Jember itu. Sebab, tiga kerabat bupati Hendy itu tidak termasuk pada objek yang dilaporkan. Terlebih, status mereka hingga kini belum resmi menjadi caleg (calon anggota legislatif).(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B