BAWASLU JEMBER USUT PELANGGARAN PENEMPELAN STIKER BACALEG OLEH PETUGAS PANTARLIH

BAWASLU JEMBER USUT PELANGGARAN PENEMPELAN STIKER BACALEG OLEH PETUGAS PANTARLIH

BAWASLU JEMBER USUT PELANGGARAN PENEMPELAN STIKER BACALEG OLEH PETUGAS PANTARLIH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu penempelan stiker bacaleg yang dilakukan petugas pantarlih di Dusun Gading, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobroni Pusaka, Sabtu (27/5/23) mengatakan, pelaporan yang sempat dikembalikan agar dilengkapi kini sudah diterima Bawaslu untuk dilakukan kajian-kajian dugaan pelanggarannya.

Bawaslu akan memproses laporan tersebut dalam waktu 14 hari sejak pelaporan diterima pada Rabu 24 Mei kemarin. Kajian awal, Bawaslu akan melihat kelengkapan formil dan materiil materi laporan. Selanjutnya akan dikaji jenis pelanggaran dan pasal sangkaannya.

Edi Susanto warga Dusun Gading, Desa Darsono sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu penempelan stiker mengharap bila benar terbukti melanggar, ia meminta Bawaslu mengambil tindakan tegas untuk mengganti PPS dan PPK yang dilaporkan.

Menurut penjelasannya, ada petugas pantarlih yang disuruh PPS dan PPK menempel stiker Bacaleg dari PDIP kepada warga penerima program keluarga harapan PKH. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena penyelenggara harus netral dan tidak berpihak kepada satu partai tertentu.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B