Masa kampanye untuk Pemilu serentak 2024 masih belum dimulai, namun sudah banyak baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang di sejumlah titik kota Jember. Bawaslu meminta Pemkab Jember lebih tegas dalam menertibkan keberadaan baliho-baliho tersebut.
Anggota Bawaslu Jember, Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A. Firmansyah, Jumat (17/2/23) mengatakan, ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Perbub Nomor 4 Tahun 2013 sebagai dasar acuan KPU menyelenggarakan Pemilu.
Andikha menjelaskan, ada beberapa larangan tempat pemasangan baliho dalam Perbub tersebut. Seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, dan Trunojoyo.
Terlebih lagi, lanjut Andhika, saat ini tahapan pemilu masih pada tahap pendaftaran dan penetapan partai politik yang akan bertarung pada pemilu mendatang. Sehingga, ia berharap kepada Pemkab Jember, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda agar menertibkan baliho kampanye yang dipasang sebelum waktunya.
Bawaslu juga meminta kepada Partai Politik dan Bacaleg agar mengikuti dan menaati aturan dalam kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.