Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menyebut ada beberapa perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya di akhir mendekti lebaran. Alasannya, karna khawatir jika dibayar diawal karyawan menjadi malas dan tidak menyelesaikan target pekerjaan mereka.
Hal itu diungkapkan Kadisnaker Jember Bambang Rudianto, Jumat (14/4/23) saat ditemui di kantornya. Menurutnya, kejadian tersebut nyata dialami beberapa perusahaan di Jember. Setelah THR dibayarkan di awal, banyak karyawan lantas tidak melaksanakan kewajibannya.
Banyak target yang tidak tercapai, ketika orderan datang perusahaan tidak dapat mengerjakannya karena sudah banyak karyawan yang izin tidak masuk. Hal itu menjadi alasan beberapa perusahaan sengaja membayarkan THR di akhir atau menjelang Lebaran.
Bambang menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, yang pertama berupa denda 5 persen dari keterlambatan membayar THR. Kedua sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pembekuan perusahaan.
Lebih lanjut di kantor Disnaker Jember telah membuka posko aduan terkait permasalahan THR. Posko Wakul (wadul dan konsultasi) THR telah dibuka sejak awal bulan puasa. Tidak hanya diperuntukan bagi karyawan, Posko tersebut juga mendata permasalahan perusahaan yang terkendala membayar THR.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.