BELUM ADA ATURAN RESMI PENGGUNAAN SWAB ANTIGEN SEBAGAI DOKUMEN KESEHATAN PERJALANAN

BELUM ADA ATURAN RESMI PENGGUNAAN SWAB ANTIGEN SEBAGAI DOKUMEN KESEHATAN PERJALANAN

BELUM ADA ATURAN RESMI PENGGUNAAN SWAB ANTIGEN SEBAGAI DOKUMEN KESEHATAN PERJALANAN

Kabar penggunaan swab antigen sebagai syarat dokumen perjalanan sempat menghebohkan para calon penumpang transportasi umum antar kota. Sempat beredar juga pengumuman bahwa KAI akan memberlakukan swab antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh.
 
Saat dikonfirmasi Kamis (17/12/2020), Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra mengatakan, pihaknya masih menggunakan surat edaran lama dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Perjalanan KA wajib melampirkan dokumen kesehatan berupa hasil swab test PCR ataupun rapid test antibodi. Jika di daerahnya tidak ada fasilitas kesehatan yang melayani kedua test tersebut, bisa dengan surat keterangan bebas gejala influenza.
 
Terkait aturan swab antigen menurut Radhitya, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi tentang hal itu. Jika nantinya ada peraturan terbaru, pasti akan diberitahukan dan diadakan rilis.
 
Lebih lanjut Radhitya menyampaikan, layanan rapid test di stasiun Jember juga masih bisa digunakan masyarakat. Sebelumnya, penyedia layanan rapid test di stasiun Jember, Rajawali Nusa Indo (RNI), dikabarkan akan memberhentikan layanan per 18 Desember 2020 akibat adanya informasi penggunaan swab antigen.
 
Radhitya menambahkan, menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya akan menyediakan Posko Nataru mulai 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
 
Sementara itu, layanan penerbangan di Jember yang akan kembali beroperasi per 1 Januari 2021 juga masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Untuk sementara, masyarakat yang akan terbang menggunakan pesawat, tetap bisa menggunakan hasil rapid test antibodi.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B