Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menyebut belum ada kades aktif yang secara resmi mengundurkan diri untuk nyaleg.Kabid Pemdes, DPMD Kabupaten Jember, Nunung Agus menyampaikan, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya kades aktif yang ikut nyaleg. Hanya saja, kalau masih sebatas calon kades, tidak ada yang mengatur untuk melarang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Namun yang jelas, Nunung menambahkan, secara aturan kades aktif tidak boleh nyaleg atau menjadi pengurus partai politik. Karena setelah menjadi kades tidak boleh melakukan kampanye partai. Artinya kades harus memilih, bila ingin terjun di partai politik maka harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan kades.Hingga saat ini DPMD belum menerima surat pengunduran diri dari kades yang maju nyaleg. Selanjutnya DPMD meminta kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu bila ada kades yang nyaleg untuk diinformasikan.
Sementara itu, DPRD Jember menilai, siapapun warga negara indonesia yang memenuhi syarat boleh nyaleg. Namun ketika sudah menjadi kades mereka harus segera meninggalkan jabatan tersebut.Ketua Komisi A DPRD Tabroni mengatakan, saat menjadi kades yang bersangkutan sudah menjadi milik rakyat, jadi harus bersikap netral di tahun politik ini.
Tabroni menyebut, jika seorang petugas partai dibolehkan menjabat sebaga kades, dikhawatirkan dalam memberikan pelayanan tidak obyektif. Misalkan ada warga dari partai lain yang minta dilayani, otomatis kades akan mendahulukan yang dari partainya.Tabroni melihat saat tahun politik seperti ini, kades pasti akan didatangi oleh banyak partai politik. Maka dari itu kades harus tetap netral dengan menerima siapa saja yang masuk tanpa berpihak.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.