Mohamad Salam (41 tahun) warga Dusun Watu Ulo Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu ditangkap anggota Satreskrim Polres Jember atas kasus mengedarkan benih Lobster secara ilegal.
Jumat (31/3/23) Kasatreskim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wirata, mengatakan, tersangka membeli benih Lobster dari seorang pengepul dan dari nelayan lokal. Selain itu ia juga mendapatkan benih Lobster dari Pacitan dan Banyuwangi dengan harga Rp 25 ribu per ekor untuk Lobster Mutiara dan Rp 21 ribu per ekor untuk Lobster Pasir.
Benih-benih Lobster tersebut rencananya akan di dijual ke Singapura dengan komisi Rp1.000 per ekor, sehingga keuntungan yang didapat sedikitnya Rp 6 juta.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, benih Lobster jenis pasir sebanyak 19.273 ekor, benih Lobster jenis mutiara sebanyak 1.517 ekor. Juga piring plastik hitam, satu buku nota pembelian, 1 unit handphone dan 142 toples.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Atau UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dan Juga Permen KP No. 16 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.