Puluhan perwakilan warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo Jember mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat sore (19/5/23). Mereka meminta kejelasan terkait beredarnya surat dari Dirjen Agraria yang menerangkan bahwa warga Desa Curahnongko diminta membayar ganti rugi kepada PTPN XII untuk pelepasan lahan seluas 332 hektar.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani) menanyakan tentang kebenaran surat tersebut. Yateni selaku Ketua Kelompok Wartani menjelaskan, sejumlah 1.500 KK telah menempati dan bergantung pada lahan seluas 332 hektar itu lebih dari 50 tahun.
Sehingga mereka keberatan bila harus membayarkan uang ganti rugi kepada PTPN XII. Terlebih terdapat sejumlah rumah warga yang telah digusur. Kemudian juga banyak warga yang tidak dapat memanfaatkan lahan pertanian karena sengketa yang tak kunjung selesai.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Jember Akhyar Tarfi menyampaikan, bahwa surat yang beredar tersebut tidak benar. Dirinya tidak ikut bertanda tangan dalam surat yang beredar tersebut.
Langkah sementara yang dapat diambil ialah membuat berita acara audiensi kemudian mengirimkan ke pusat. Akhyar sendiri juga berharap tidak ada uang ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.