Oki Trikadama Hadi Putra (28 tahun) warga Dusun Jatisongo, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari diamankan polisi setelah mencuri barang elektronik di salah satu pusat perbelanjaan Jember pada Senin (20/3/23).
Wakapolsek Kaliwates, AKP Subagio, Jumat (24/3/23 mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/3/23). Ia menjelaskan pada Senin (20/3/23) pelaku bersembunyi di Transmart lantai 5 tepatnya di tempat permainan anak. Setelah toko tutup pelaku kemudian turun ke lantai 1 untuk mencuri 3 unit TV LED untuk dibawa ke tempat semula. Pada keesokan harinya pelaku membawa barang curiannya keluar toko, lalu memesan ojek online dan menjual TV- TV tersebut di wilayah Kalisat.
Kemudian pada Rabu (22/3/23) pelaku Kembali mengulangi aksinya. Namun kali ini aksi tersebut berhasil digagalkan oleh satpam Transmart. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kaliwates untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim opsnal Polsek Kaliwates berhasil mengamankan barang bukti pencurian, yaitu 3 unit televisi diantaranya 2 LED Sharp 42 inchi dan 1 unit TV LED merk Polytron 43 inchi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.