BERKAS KASUS SUAMI BUNUH ISTRI DI BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE PN JEMBER

BERKAS KASUS SUAMI BUNUH ISTRI DI BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE PN JEMBER

BERKAS KASUS SUAMI BUNUH ISTRI DI BANGSALSARI DILIMPAHKAN KE PN JEMBER

Kasus pembunuhan Buni (30), warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari memasuki tahap dua. Berkas penyidikan dengan terdakwa Solihin (36), yang tidak lain adalah suami korban, dari Kejaksaan Negeri Jember sudah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jember.

Kuasa Hukum Terdakwa, Naniek Sudiarti membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Ia mengatakan, dalam pembelaannya nanti, pihaknya akan menilai berdasarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Desember 2020. Pembunuhan itu dilatarbelakangi Solihin yang sakit hati setelah terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya. Korban mengalami luka bacokan celurit di bagian kepala dekat leher. Solihin sempat kabur dan berpindah-pindah tempat selama 5 hari setelah membunuh istrinya, sebelum akhirnya tertangkap pada 12 Desember 2020 di Kecamatan Tempurejo.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B