BERKEDOK PARANORMAL, KOMPLOTAN PENIPU IMING-IMINGI KORBAN BISA GANDAKAN UANG

BERKEDOK PARANORMAL, KOMPLOTAN PENIPU IMING-IMINGI KORBAN BISA GANDAKAN UANG

BERKEDOK PARANORMAL, KOMPLOTAN PENIPU IMING-IMINGI KORBAN BISA GANDAKAN UANG

Unit Reskrim Polsek Pakusari mengamankan seorang wanita berinisial U-K, warga Kecamatan Ajung. Ia diduga merupakan anggota dari komplotan yang terlibat dalam aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono dalam pers rilis, Selasa (30/3/2021) mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu terjadi secara bertahap dalam rentang waktu sekitar sebulan, mulai 17 Februari - 23 Maret 2021. Aksi itu dilakukan tersangka U-K bersama dua rekannya, yakni Y-T dan D-D yang masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, awalnya para tersangka datang ke rumah seorang korban yang merupakan warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari. Para tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa menyembuhkan penyakit. Karena anaknya sedang sakit, korban pun memercayai rayuan tersangka. Setelah beberapa hari menjalani terapi, anak korban tak kunjung sembuh.

Namun menurut Ali, aksi para tersangka tak berhenti di situ. Para tersangka kembali mendatangi korban dengan iming-iming bisa menggandakan uang sampai Rp 300 juta dalam waktu beberapa hari.  Selain itu, korban diiming-imingi bisa umroh dan dapat mobil mewah serta motor. Korban tergiur dengan rayuan tersangka dan secara bertahap menyerahkan uang hingga mencapai Rp 61 juta. Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, segala hal yang dijanjikan tersangka tak terwujud. Justru uang milik korban diganti dengan perhiasan emas palsu, potongan kertas kardus dan daun oleh tersangka.

Ali menambahkan, korban baru mengetahui emas tersebut palsu saat hendak menjualnya. Korban yang kesal akhirnya berencana menjebak tersangka. Ia menuruti permintaan tersangka untuk mengubur sejumlah uang agar bisa berlipat ganda. Namun, saat tersangka hendak mengambil uang tersebut, korban menangkap basah aksi tersangka. Sayangnya, 2 tersangka berhasil kabur, sehingga hanya U-K yang berhasil diringkus.

Tersangka U-K mengaku baru beraksi pertama kali bersama komplotannya dan hanya berperan sebagai penerima uang saja. Saat beraksi, U-K berperan sebagai Bu Nyai. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada korban-korban lain yang ditipu oleh tersangka. Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B